sumber Gambar : http://popbali.com/ |
Sinetron Mahabarata yang ditayangkan Stasiun Televisi ANTV mendapat peringatan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Peringatan tersebut tertuang dalam surat Nomor: 2582/K/KPI/11/14 6 November 2014.
KPI menilai, Sinetron Mahabarata yang ditayangkan ANTV pada 1 November 2014 pukul 20.25 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan terhadap anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran serta larangan adegan kekerasan yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
Pasalnya, program tersebut secara eksplisit menayangkan adegan perkelahian antara dua orang serta saling tendang dan memukul dengan menggunakan pedang hingga mengeluarkan darah. KPI menilai tayangan tersebut dapat menimbulkan kengerian dan ketidaknyamanan pada masyarakat.
Mengingat Sinetron Mahabarata banyak memuat adegan kekerasan, maka KPI memutuskan memberikan peringatan kepada ANTV untuk melakukan evaluasi internal atas tayangan tersebut serta melakukan editing terhadap muatan kekerasan yang dinilai tidak sesuai dengan P3SPS atau memindahkan program siaran ke jam tayang dewasa yaitu di atas pukul 22.00 WIB.
“Perlu diketahui pelanggaran terhadap larangan adegan kekerasan secara detail dan menampilkan darah berimplikasi pada penghentian program siaran sebaimana diatur dalam P3SPS,” tulis KPI dalam surat peringatan yang dilayangkan. (BS-001)
Sumber: http://beritasumut.com/
Posting Komentar